Ditemukan 1 data
11 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Iwa Hidayat bin Tarlan Tasruhi) terhadap Penggugat (Nurhetin binti Daryoto);
4. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara melalui anggaran DIPA Pengadilan Agama Kuningan tahun anggaran 2021 sejumlah Rp. 220000,00 ( dua ratus dua puluh ribu rupiah);