Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/Pdt.Sus-ParpoI/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — NURHIDJA KADENGKANG VS 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
7230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURHIDJA KADENGKANG, tersebut;
    NURHIDJA KADENGKANG VS 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
    NURHIDJA KADENGKANG, bertempat tinggal di JalanCempaka RT 014, Kelurahan Mogolaing, KecamatanKotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, dalam hal ini memberikuasa kepada Abdul Haris Y. Mokoginta, S.H, dan kawan, ParaAdvokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Abdul Haris. Y.Mokoginta & Rekan, berkantor di Jalan Ksatria Nomor 141Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, KotaKotamobagu, Sulawesi Utara, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 20 Januari 2019;Pemohon Kasasi;Lawan:1.
    NURHIDJA KADENGKANG tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah AgungHalaman 8 dari 10 hal. Put.