Ditemukan 1 data
56 — 15
Adang Hasan) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raji terhadap Termohon Konvensi (Yuli Nurhoelina binti Ajud) di depan sidang Pengadilan Agama Cianjur;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menolak permohonan sita jaminan/ marital Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Perkara