Ditemukan 1 data
RAMA TRIRANTY,SH.MH
Terdakwa:
DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI
33 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan
Penuntut Umum:
RAMA TRIRANTY,SH.MH
Terdakwa:
DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI