Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAMBI Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Jmb
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
RAMA TRIRANTY,SH.MH
Terdakwa:
DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI
330
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan
    Penuntut Umum:
    RAMA TRIRANTY,SH.MH
    Terdakwa:
    DEWI NURISWANTI Binti IWAN SUARDI