Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0859/Pdt.P/2016/PA.GM
Tanggal 4 Agustus 2016 — Nuriyanom bin Remasim pemohon I 2. Nengsanep binti Mertasim pemohon II
74
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nuriyanom bin Remasim) dan Pemohon II (Nengsanep binti Mertasim) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1997 di Dusun Lokok Buak, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
    Nuriyanom bin Remasim pemohon I2. Nengsanep binti Mertasim pemohon II
    PENETAPANNomor 0859/Pdt.P/2016/PA.GM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan pengesahan nikah (isbatnikah) yang diajukan oleh:1.Nuriyanom bin Remasim, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,pendidikan terakhir SD, tempat tinggal di Dusun Lokok Buak, DesaSukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Selanjutnyadisebut sebagai: Pemohon 1
    sementarasaat ini para Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut sebagaikelengkapan identitas diri dan status anakanak yang dilahirkan yangmemerlukan penetapan pengesahan nikah;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut, para Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Giri Menang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Nuriyanom
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nuriyanom bin Remasim)dan Pemohon II (Nengsanep binti Mertasim) yang dilaksanakan padatanggal 12 Juni 1997 di Dusun Lokok Buak, Desa Sukadana, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatanperkawinan;4.