Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 195/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
Terdakwa:
RUSDU bin AMIRUDIN alm
2214

Dikembalikan kepada Saksi HESTI NURJIANTIKA als TIKA binti H. JAINURI HARUN;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit televisi LED merk SAMSUNG 32 inch warna hitam Tlpe No:UA32FH4004 Model Code: UA32FH4003RPXDDikembalikankepadaSaksi HESTI NURJIANTIKA als TIKAbinH.JAINURI HARUN.4.
AYU RATIH als AYU bin HERI Bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di tempat Saksi bekerja pada hariRabu, tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik SaksiHesti Nurjiantika yang beralamat di Pantai Jambat, Dusun Batu Bagendang,Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat; Bahwa saat Saksi masuk dan sedang bekerja untuk beresberes di rumahSaksi Hesti Nurjiantika, Saksi mendapati bahwa jendela kamar Saksi HestiNurjiantika dalam keadaan terbuka dan sudah
rusak serta terdapat bekascongkelan di bagian jendela dan pintu kamarnya tersebut dan ternyataterdapat barang yang milik Saksi Hesti Nurjiantika yang hilang yaitu 1 (satu)unit televisi merk Samsung warna hitam, 1 (Satu) buah mesin air, 1 (Satu)buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan beberapa perhiasan emas milikSaksi Hesti Nurjiantika; Bahwa Saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun tidak tinggaldi rumah Saksi Hesti Nurjiantika dan hanya datang setengah hari saja lalupulang ke rumah.SAKSI
JAINURI HARUN maka Majelis Hakim berpendapat untuk barang buktitersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi HESTI NURJIANTIKA alsTIKA binti H.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit pesawat televise (TV) LED merk SAMSUNG 32 inchwarna hitam type No: UA32FH4004 Model Code:UA32FH4003RPXD.Dikembalikan kepada Saksi HESTI NURJIANTIKA als TIKA binti H.JAINURI HARUN;6.
Register : 21-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN KETAPANG Nomor 220/Pid.B/2022/PN Ktp
Tanggal 6 Juni 2022 — Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA SH
Terdakwa:
GUNAWAN Als MAWAN Bin PUSUMAN
234

Dikembalikan kepada Saksi Hesti Nurjiantika.

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Register : 06-05-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 195/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LASIDO HERITSON PANJAITAN SH
Terdakwa:
RUSDU bin AMIRUDIN alm
360

Dikembalikan kepada Saksi HESTI NURJIANTIKA als TIKA binti H. JAINURI HARUN;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).