Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Tanggal 30 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ANGGRAINI, SH.MH
Terdakwa:
1.NURMANELLY Als NELI.
2.ABDUL RIVA I Bin MAJARUDDIN
349
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa Nurmanelly Alias Neli dan Abdul Rivai Bin Majaruddin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    DEWI ANGGRAINI, SH.MH
    Terdakwa:
    1.NURMANELLY Als NELI.
    2.ABDUL RIVA I Bin MAJARUDDIN
    Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa NURMANELLY Als NELI dan Il ABDUL RIVA!
    UntukPengadilan.> Pembungkus plastik bening, dengan berat bersih 1,22 (satu komadua dua) gram.> Terhadap Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu yangditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa NURMANELLY Als NELI dan Terdakwa II ABDUL RIVA! Bin MAJARUDDIN(Alm) tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab.1105/NNF/2021 Tanggal O2 Juni 2021 An. NURMANELLY Als NELI dan Terdakwa II ABDUL RIVA!
    .> Bahwa Terdakwa NURMANELLY Als NELI dan Terdakwa II ABDUL RIVA!
    Terdakwa Nurmanelly AlsNeli dan Terdakwa II Abdul Rivai Bin Majaruddin (Alm) yang ditandatangan!