Ditemukan 1 data
NUR MARIFAT
68 — 0
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon atas nama Nur Marifat dengan Nomor: 5202-LT-27012015-0137, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 21 Juni 2015, yang semula tertulis nama Pemohon adalah Nur Marifat, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1974 dirubah menjadi Nurmunisah, lahir di Pepekat, pada tanggal 31 Desember 1968;