Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN RABA BIMA Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN RBI
Tanggal 31 Juli 2023 —
Terdakwa:
NURNAVISA BINTI JUNTA USMAN Alias NAFISA
560
    1. Menyatakan terdakwa NURNAVISA BINTI JUNTA USMAN ALIAS NAFISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai
    Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURNAVISA BINTI JUNTA USMAN ALIAS NAFISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
  • Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah

    Terdakwa:
    NURNAVISA BINTI JUNTA USMAN Alias NAFISA