Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EKA NUROKTRIAWAN, S.Pd Bin AGUS KARDIMAN
71 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Eka Nuroktriawan, S.Pd Bin Agus Kardiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Terdakwa:
EKA NUROKTRIAWAN, S.Pd Bin AGUS KARDIMAN