Ditemukan 5 data
6 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (ACENG SUDIAMAN Bin NURSIDI) terhadap Penggugat (OOM SITI NUROMLAH Binti SAHIDIN);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (JEMI bin SURYANA) kepada Penggugat (SITI NUROMLAH binti MUHTAMIL);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 ( empat ratus enambelas ribu rupiah
11 — 4
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (SUPRIYATNA bin SADIKIN ) terhadap Penggugat (NUROMLAH binti DARKA );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331000,- (tiga
NUROMLAH IR
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk Kantor Cabang Medan
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
108 — 11
Penggugat:
NUROMLAH IR
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk Kantor Cabang Medan
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk Kantor Cabang Medan
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
40 — 3
Pembanding/Penggugat : NUROMLAH IR
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk Kantor Cabang Medan
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan