Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN SINGKEL Nomor 3/Pid.C/2022/PN Skl
Tanggal 4 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.SUHARLI
2.ASRUL BUDIN
Terdakwa:
RIKI NURPARMADI Bin LAMIRAN
459
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIKI NURPARMADI Bin LAMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana termuat dalam catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada RIKI NURPARMADI Bin LAMIRAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan digantikan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    1.SUHARLI
    2.ASRUL BUDIN
    Terdakwa:
    RIKI NURPARMADI Bin LAMIRAN