Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUMAJANG Nomor 82 / Pid.B / 2015 / PN.Lmj
Tanggal 20 April 2015 — ALIF ACHMAT NURQOLFI
522
  • ALIF ACHMAT NURQOLFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5) Menetapkan barang
    ALIF ACHMAT NURQOLFI
    ALIF ACHMAT NURQOLFI, sedangkanterdakwa Il. ALIF ACHMAT NURQOLFI sudah mengetahuinyabahwa rangka dan mesin sepeda motor yang disimpan dirumahnya merupakan sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan; Hal 5 dari 41 Hal / Putusan Nomor 82/Pid.B/2015/PN.LmjBahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pukul 15.00WIB di rumahnya terdakwa Ill. ALIF ACHMAT NURQOLFI,terdakwa .
    ALIF ACHMAT NURQOLFI tidakada ijin dari saksi untuk memprotoli sepeda motor milik saksi; Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar lebihkurang Rp. 4.600.000,.
    ALIF ACHMAT NURQOLFI dan jugamelakukan penangkapan terhadap sdr. BUDI EKO PRASETYO dan sdr.SAUQI TAUF IKUR ROHMAN; Bahwa benar Terdakwa . RIKUH PRADANA dan Terdakwa Il ALIFACHMAT NURQOLFI tidak mengetahui berapa nilai kerugian yang dialamioleh saksi korban ASEP KURNIAWAN, dan Terdakwa I.
    ALIF ACHMAT NURQOLFI dan selanjutnya pihakkepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ill. ALIFACHMAT NURQOLFI dan juga melakukan penangkapan terhadap sdr. BUDIEKO PRASETYO dansdr.
    ALIF ACHMAT NURQOLFI dan selanjutnya pihakkepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Il. ALIFACHMAT NURQOLFI dan juga melakukan penangkapan terhadap sdr. BUDIEKO PRASETYO dansdr.
Putus : 23-04-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN LUMAJANG Nomor 78/Pid.B/2015/PN. Lmj
Tanggal 23 April 2015 — 1. BUDI EKO PRASETYO 2.SAUQI TAUFIKUR ROHMAN
202
  • Kebonan Desa Selok awar awar kecpasirian Kab Lumajang ;e Bahwa pada hari Jumat tepatnya pada tanggal 13 januari 2015 sekira jam08.30 Terdakwa II datang kerumah saksi NURIL bersama dengan RIKUHPRADANA untuk mengambil sepeda yamaha Vega R milik korban denganmaksud untuk dibongkar atau melepas bagianbagian sepeda motoryamaha Vega R dengan tujuan agar sepeda yamaha Vega R tidak dapatdikenali lagi oleh pemiliknya dan pada saat Terdakwa II membongkarsepeda motor yamaha Vega R dibantu oleh ALIF ACHMAT NURQOLFI
    (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan setelah selesai membongkaratau memprotoli sepeda motor tersebut disimpan dan disembunyikandirumah ALIF ACHMAT NURQOLFI di Dsn.
    Lumajang atas permintaan ALIF ACHMAT NURQOLFI danselanjutnya RIKUH PRADANA menjual atau menawarkan mesin sepedayamaha Vega R tersebut kepada orang lain yang mau membelinya denganharga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah);e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugiansebesar Rp. 4.600.000, (empat juta enam ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya diatas Rp.250 (dua ratus lima puluh rupiah) ;e Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 22.00 WIBTerdakwa
    Lmje Bahwa saksi tidak mengetahui sepeda motor yang dititipkan tersebut adalahhasil dari kejahatan karena ketika para Terdakwa menitipbkan sepeda motortersebut dengan alasan kunci kontaknya hilang ;e Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 08.30 WIB,Terdakwa SAUQI datang kerumah saksi bersama dengan saksi RIKUHPRADANA setelah itu kKeduanya memprotoli sepeda motor tersebut dandibawa kerumah saksi ALIF ACHMAT NURQOLFI untuk disimpan danrencananya akan dijual mesinnya ;e Bahwa saksi
    Saksi ALIF ACHMAD NURQOLFI, dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:e Bahwa kejadian pencurian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekirapukul 21.00 WIB bertempat di Dusun Kebonan, Desa Selok Awarawar,Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;e Bahwa yang mengambil sepeda motor saksi korban adalah Terdakwa BUDI EKO PRASETYO dan Terdakwa II SAUQI TAUFIKUR ROHMAN ;e Bahwa barang yang diambil oleh para Terdakwa adalah 1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Vega R Nomor Polisi L 3296 EB milik saksi korban