Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NURRAHLI Bin MAHMUD
95 — 9
- Menyatakan Terdakwa Nurrahli bin Mahmud, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
Terdakwa:
NURRAHLI Bin MAHMUD