Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.CHANDRA TIA Bin (alm) NURSIWANSYAH
2.FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR
7 — 6
CHANDRA TIA Bin (Alm) NURSIWANSYAH dan Terdakwa II FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika golongan I bagi diri sendiri Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.CHANDRA TIA Bin (Alm) NURSIWANSYAH dan Terdakwa II FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Chandra Tia Bin (Alm) Nursiwansyah;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing
Terdakwa:
1.CHANDRA TIA Bin (alm) NURSIWANSYAH
2.FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR