Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 254/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal 18 September 2024 —
Terdakwa:
1.CHANDRA TIA Bin (alm) NURSIWANSYAH
2.FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR
76
  • CHANDRA TIA Bin (Alm) NURSIWANSYAH dan Terdakwa II FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika golongan I bagi diri sendiri Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.
    CHANDRA TIA Bin (Alm) NURSIWANSYAH dan Terdakwa II FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Para
    Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    - 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu;
    Dirampas untuk dimusnahkan;
    - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi;
    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Chandra Tia Bin (Alm) Nursiwansyah;
    Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing

    Terdakwa:
    1.CHANDRA TIA Bin (alm) NURSIWANSYAH
    2.FERIZA JUNANDAR Bin HAIRUL ANWAR