Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-02-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN GARUT Nomor 7/Pid.B/2017/PN Grt
Tanggal 2 Februari 2017 — DEDI SETIAWAN Bin AHMAD MUGOFIR
146
  • Dikembalikan kepada Baedowi Nursobar,Spd.- 1 ( satu ) unit Handphone ( HP ) merk NOKIA type E.60 warna hitam. - 3 ( tiga ) buah buku rekening bank terdiri dari 2 (dua ) buah buku rekening Bank BRI Unit Malangbong an. SMK Negeri 7 Garut dan an. AGUS DEDI serta 1 ( satu) buah buku rekening bank Jabar (Bank BJB) unit Malangbong an.
    Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut Terdakwa sebagai berikut :Menyatakan terdakwa DEDI SETIAWAN Bin AHMAD MUGOFIR bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN diaturdalam pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUH Pidana;Menjantuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DEDI SETIAWAN BinAHMAD MUGOFIR selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama1terdakwa ditahan;Barang bukti berupa :1 (satu) unit laptop merk ACCER warna hitam berikut tasnya warnahitam.Dikembalikan kepada Baedowi Nursobar
    Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa danmengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 ( dua ) unitLaptop merk ACCER warna hitam berikut tasnya, 1 ( satu) unit Handphone ( HP) merk NOKIA warna hitam Type E.60, 3 ( tiga ) buah buku tabungan / rekeningBank BRI unit Malangbong dan Bank Jabar ( BJB ) unit Malangbong, uangkertas tunai sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik SMK Negeri 7 Garut, milikBAEDOWI NURSOBAR
    BAEDOWI NURSOBAR, S.Pd Bin TOHA;Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkanketerangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016, sekira jam 12.30 Wibbertempat di ruangan Bendahara SMK Negeri 7 Garut Kp. Sawah legok Rt.04/06 Desa Cisitu Kec. Malangbong Kab. Garut, Terdakwa telah melakukanpencurian di SMK Negeri 7 Garut;Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 07/Pid.B/2017.
    Emas seberat14,850 Gram berikut Kwitansi / Nota Pembeliannya yang sehargaRp.8.500.000, ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan maksuduntuk diberikan kepada Istri Terdakwa; Bahwa kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat lokalisasi Saritembersama teman terdakwa Yayan dan terdakwa disana berpoya poya denganminum minuman keras dan main perempuan; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut kerugian dari pihak SMKNegeri 7 Garut sebesar Rp.304.000.000, ( tiga ratus empat juta rupiah ),saksi BAEDOWI NURSOBAR
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk ACCER warna hitam berikut tasnya warnahitam.Dikembalikan kepada Baedow Nursobar,Spd. 1 (satu ) unit Handphone (HP ) merk NOKIA type E.60 warna hitam.Halaman 21 dari 22 Putusan Nomor 07/Pid.B/2017./PN.Grt3 (tiga )buah buku rekening bank terdiri dari 2 (dua ) buah bukurekening Bank BRI Unit Malangbong an. SMK Negeri 7 Garut dan an.AGUS DEDlIserta 1 ( satu) buah buku rekening bank Jabar (Bank BJB)unit Malangbong an.
Register : 19-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA Ngamprah Nomor 710/Pdt.P/2019/PA.Nph
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
1110
  • Undi NurSobar) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 1990 di wilayahKecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;Membebankan biaya perkara perkara menurut hukum;SUBSIDAIRAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Hal. 3 dari 6 Hal. Pen.