Ditemukan 1 data
TRI YOKO YULIANTO
Terdakwa:
1.IMAM ARIFIN Bin BUDI
2.AHMAD YANI Bin NURSUSIL
33 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I IMAM ARIFIN Bin BUDI dan Terdakwa II AHMAD YANI Bin NURSUSIL Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin mengkonsumsi minuman beralkohol diluar tempat tertentu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol Vodca yang dikemas dalam botol minuman Teh TEBS ukuran 500 ml, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah KTP atas nama IMAM ARIFIN Bin BUDI, dikembalikan kepada Terdakwa IMAM ARIFIN Bin BUDI ;
- 1 (satu) buah KTP atas nama AHMAD YANI Bin NURSUSIL, dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD YANI Bin NURSUSIL
Penyidik Atas Kuasa PU:
TRI YOKO YULIANTO
Terdakwa:
1.IMAM ARIFIN Bin BUDI
2.AHMAD YANI Bin NURSUSILpemeriksaan cepat,dalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa II :Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanSusunan persidangan : NURJENITA, NURAINI: IMAM ARIFIN Bin BUDI;: Temanggung;: 21 tahun / 22 Oktober 1996;: Lakilaki;: Indonesia;: Dusun Slagen RT.01/RW.07 Desa Pendowo,Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung;: Islam;: Swasta;: AHMAD YANI Bin NURSUSIL
Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan cara pemeriksaan cepat menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa :Nama lengkap: IMAM ARIFIN Bin BUDI;Tempat lahir : Temanggung;Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / ;22 Oktober 1996;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Slagen RT.01/RW.07 Desa Pendowo,Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa II :Nama lengkap : AHMAD YANI Bin NURSUSIL
Menyatakan Terdakwa IMAM ARIFIN Bin BUDI dan Terdakwa II AHMAD YANIBin NURSUSIL Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa ijin mengkonsumsi minuman beralkohol diluartempat tertentu;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana denda masingmasing sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;3.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah botol Vodca yang dikemas dalam botol minuman Teh TEBSukuran 500 ml, dirampas untuk dimusnahkan;Halaman 3 dari 4 halaman Catatan Persidangan Nomor 213/Pid.C/2017/PN Mkd 1(satu) buah KTP atas nama IMAM ARIFIN Bin BUDI, dikembalikan kepadaTerdakwa IMAM ARIFIN Bin BUDI ; 1 (satu) buah KTP atas nama AHMAD YANI Bin NURSUSIL, dikembalikankepada Terdakwa AHMAD YANI Bin NURSUSIL ;4.