Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 203/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 7 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Unggul Nugroho
Terdakwa:
Alim Nursyenudin
168
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Alim Nursyenudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Unggul Nugroho
    Terdakwa:
    Alim Nursyenudin
Register : 28-06-2019 — Putus : 28-06-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 963/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 28 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Unggul Nugroho
Terdakwa:
Alim Nursyenudin
192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Alim Nursyenudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Unggul Nugroho
    Terdakwa:
    Alim Nursyenudin
Register : 14-02-2020 — Putus : 14-02-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 334/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 14 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Unggul Nugroho
Terdakwa:
Alim Nursyenudin
146
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Alim Nursyenudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Unggul Nugroho
    Terdakwa:
    Alim Nursyenudin