Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 55/Pid.C/2019/PN Byw
Tanggal 12 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABD ROHMAN, SH
Terdakwa:
ANGGUN NURVIANI
195
  • menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama : 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah dus box HP merk Samsung A5 warna gold dengan No. lmei-1 356911/07-993446/7, imei-2 356912/07/993446/5;
    • 1 (satu) buah HP merk Samsung A5 warna gold dengan No. lmei-1 356911/07- 993446/7, imei-2 356912/07/993446/5;

    Dikembalikan kepada saksi korban : DEWI NURTASIMAH

    Imei1 356911/07993446/7, imei2 356912/07/993446/5;Dikembalikan kepada saksi korban : DEWI NURTASIMAH;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariini: Selasa, tanggal 12 Maret 2019, oleh kami: M.