Ditemukan 1 data
RITA MARLITA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NURUSSHAIM
17 — 2
M e n g a d i l i
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NURUSSHAIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang resmi berada dalam ruangan tertutup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Penyidik Atas Kuasa PU:
RITA MARLITA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NURUSSHAIM