Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Blb
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
1.JOKO SUDARMANTO
2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI
236
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon II selaku ibu kandung pada Akta Kelahiran Nomor 18699/2002 atas nama Kinanti Rahayuningtyas dari nama semula tercantum Raden Nurzyanti Rusnaning Sari menjadi Raden Nurzyanti Rusmaningsari sesuai KTP dan Akta Kelahiran atas nama Pemohon II;
    3. Memberi
    izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk membuat Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon II selaku ibu kandung pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18699/2002 atas nama Kinanti Rahayuningtyas dari nama semula tercantum Raden Nurzyanti Rusnaning Sari menjadi Raden Nurzyanti Rusmaningsari;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran
    Pemohon:
    1.JOKO SUDARMANTO
    2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI
Register : 28-01-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Blb
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
1.JOKO SUDARMANTO
2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI
110
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon II selaku ibu kandung pada Akta Kelahiran Nomor 18699/2002 atas nama Kinanti Rahayuningtyas dari nama semula tercantum Raden Nurzyanti Rusnaning Sari menjadi Raden Nurzyanti Rusmaningsari sesuai KTP dan Akta Kelahiran atas nama Pemohon II;
    3. Memberi
    izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk membuat Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon II selaku ibu kandung pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18699/2002 atas nama Kinanti Rahayuningtyas dari nama semula tercantum Raden Nurzyanti Rusnaning Sari menjadi Raden Nurzyanti Rusmaningsari;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran
    Pemohon:
    1.JOKO SUDARMANTO
    2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI
Register : 28-01-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Blb
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
1.JOKO SUDARMANTO
2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI
110
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama ibu kandung yaitu semula Raden Roro NURSYANTI RUSMANINGSARI pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2083/2007 atas nama Haryo Bimo Wicaksono tanggal 28 April 2007 yang dikeluarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kota Cimahi menjadi nama tertulis dan terbaca RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI;
    3. Memerintahkan
    tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Para Pemohon;
  • Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi untuk membuat Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama ibu kandung pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2083/2007 atas nama Haryo Bimo Wicaksono dari semula nama ibu kandung nama Raden Roro NURSYANTI RUSMANINGSARI menjadi tertulis dan terbaca RADEN NURZYANTI
    Pemohon:
    1.JOKO SUDARMANTO
    2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI
Register : 28-01-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Blb
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
1.JOKO SUDARMANTO
2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI
243
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama ibu kandung yaitu semula Raden Roro NURSYANTI RUSMANINGSARI pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2083/2007 atas nama Haryo Bimo Wicaksono tanggal 28 April 2007 yang dikeluarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kota Cimahi menjadi nama tertulis dan terbaca RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI;
    3. Memerintahkan
    tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Para Pemohon;
  • Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi untuk membuat Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama ibu kandung pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2083/2007 atas nama Haryo Bimo Wicaksono dari semula nama ibu kandung nama Raden Roro NURSYANTI RUSMANINGSARI menjadi tertulis dan terbaca RADEN NURZYANTI
    Pemohon:
    1.JOKO SUDARMANTO
    2.RADEN NURZYANTI RUSMANINGSARI