Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 63/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal 9 Juli 2024 — Penggugat:
BPR AnugerahDharma Yuwana Banyuwangi
Tergugat:
1.Suhariyanti
2.Havis Nutrianti
240
  • Diponegoro No. 99, Gambiran, Kabupaten Banyuwangi;
  • Menyatakansahdanberhargaagunan/jaminan yang diserahkanPara TergugatkepadaPenggugat,berupatanah dan bangunan SertifikatHakMilik (SHM)Nomor02667 yang berupa sebidang tanah perumahan, terletak di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, sesuai Surat Ukur Nomor 0163/Grajagan/2017, tanggal 31-10-2017, seluas 452 m2, atas nama Havis Nutrianti;
  • Menetapkanbahwa
    fisik tanah secara langsung serta bila perlu Penggugat menggunakan bantuan dari pihak kepolisian serta pihak lain yang terkait;
  • Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek yang dijaminkan yaitu SertifikatHakMilik (SHM)Nomor02667 yang berupa sebidang tanah perumahan, terletak di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Surat Ukur Nomor 0163/Grajagan/2017, tanggal 31-10-2017, seluas 452 m2, atas nama Havis Nutrianti
    Penggugat:
    BPR AnugerahDharma Yuwana Banyuwangi
    Tergugat:
    1.Suhariyanti
    2.Havis Nutrianti