Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 96/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 2 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Yussi Nuzyla
163
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Yussi Nuzyla, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Yussi Nuzyla
    PUTUSANNomor 96/Pid.C/2021/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Yussi Nuzyla;Tempat Lahir : Trenggalek;Umur atau Tanggal Lahir : 22 tahun /5 Januari 1999;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT.04 RW.02 Desa NgulankulonKecamatan Pogalan KabupatenTrenggalek
    Menyatakan Terdakwa Yussi Nuzyla, telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1(Satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Yussi Nuzyla;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 02-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 96/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 2 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Yussi Nuzyla
180
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Yussi Nuzyla, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Yussi Nuzyla