Ditemukan 2 data
35 — 10
(satu milyar delapan ratus enam puluh juta delapan puluh empat ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah dan non fisik seluas: 395 M2, 336 M2 , 994 M2 kesemuanya terletak di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat (SHM) No.827 Atas nama Hak Milik Ny.Kaniyem, Sertifikat (SHM) No.870,atas nama Hak Milik Ny.Kaniyem Sertifikat (SHM) No.1495 atas nama Hak Milik Ny.Kasan Taruno .----------------------------------3.
184 — 17
Ragil yang ketiganya tidak mempunyai anak serta keterangan saksi TriadiSusanto yang menerangkan jika Penggugat adalah keponakan dari Ny.Ragil danNy Ragil mempunyai 3 ( tiga ) orang saudara yaitu Ny.Kasan, Giyo dan Kangsiselain itu saksi Tergugat yang bernama Suprapto R juga menerangkan jikaNy.Kasandikromo dan Ny.Ragil adalah kakak beradik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penggugatadalah ahli waris yang sah dari Almarhum Somodikromo, Alm.Ny. Kasandikromo(Ginah),Alm. Ny.