Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Tanggal 13 April 2023 — Penuntut Umum:
PUNGKIE KUSUMA HAPSARI,SH
Terdakwa:
Muhammad Khoirul Ikhsan bin Nyamiarso
6712
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN Bin NYAMIARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat
    Penuntut Umum:
    PUNGKIE KUSUMA HAPSARI,SH
    Terdakwa:
    Muhammad Khoirul Ikhsan bin Nyamiarso
Register : 19-09-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Yyk
Tanggal 8 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
PUNGKIE KUSUMA HAPSARI,SH
Terdakwa:
Muhammad Khoirul Ikhsan bin Nyamiarso
15278
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN bin NYAMIARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (4) UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN bin NYAMIARSO dengan pidana penjara selama 1 (satu
    Penuntut Umum:
    PUNGKIE KUSUMA HAPSARI,SH
    Terdakwa:
    Muhammad Khoirul Ikhsan bin Nyamiarso
Register : 24-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Tanggal 22 April 2021 — SH
Terdakwa:
MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN Bin NYAMIARSO
4116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN Bin NYAMIARSO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan psikotropika ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN Bin NYAMIARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah

    SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN Bin NYAMIARSO
Register : 13-04-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 129/Pid.B/2020/PN Smn
Tanggal 7 Juli 2020 —
Terdakwa:
MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN Alias IRUL Bin NYAMIARSO
7921
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Khoirul Ikhsan alias Irul bin Nyamiarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam

    Terdakwa:
    MUHAMMAD KHOIRUL IKHSAN Alias IRUL Bin NYAMIARSO