Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 136/Pid.B/2018/PN Sdw
Tanggal 13 Nopember 2018 — ND Anak dari NYEMPIT
7731
  • ND Anak Dari NYEMPIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
    ND Anak dari NYEMPIT
    ND Anak Dari NYEMPIT ;Tempat lahir : Pentat (Kutai Barat) ;Umur/tanggal lahir : 52 tahun/ 18 Februari 1966 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Mancong RT 002 Kecamatan JempangKabupaten Kutai Barat ;Agama : Katholik ;Pekerjaan : Petani ;Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/PenetapanPenahanan oleh :1.Penyidik tanggal : 14 #2~Agustus 2018 NomorSP.Han/04/VIII/2018/SEKTOR, sejak tanggal 14 Agustus 2018Sampai dengan tanggal 2 September 2018 ;2.
    ND Anak Dari Nyempit terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 2 dari 24 halaman, Putusan Nomor 136/Pid.B/2018/PN Sdwmelakukan penganiayaan yang mengakibatkan lukasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(2) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair JaksaPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alpathah.
    ND anak dari NYEMPIT Padahari Kamis tanggal 09 Agustus 2018, sekira pukul 10.00 wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulanAgustus 2018 bertempat di Kamp.lembonah Kec.jempang Kab.kubar,atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat Telah melakukanperbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka yang dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal Pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018, sekira pukul10.00
    ND anak dari NYEMPIT Padahari Kamis tanggal 09 Agustus 2018, sekira pukul 10.00 wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulanAgustus 2018 bertempat di Kamp.lembonah Kec.jempang Kab.kubar,Halaman 6 dari 24 halaman, Putusan Nomor 136/Pid.B/2018/PN Sdwatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat Telah melakukanperbuatan Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Berawal Pada hari Kamis tanggal
    ND Anak Dari NYEMPIT telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalanh melakukan tindakpidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Halaman 21 dari 24 halaman, Putusan Nomor 136/Pid.B/2018/PN Sdw. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.