Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.EKO DWI CAHYONO
2.NYITRIA NINGRUM
26 — 3
NYITRIA NINGRUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGUNJUNGI BANGUNAN ATAU RUMAH SEBAGAI TEMPAT UNTUK BERBUAT ASUSILA;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Sdri NYITRIA NINGRUM;
Dikembalikan kepada Para Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00,00 ( lima ribu rupiah) ;
Terdakwa:
1.EKO DWI CAHYONO
2.NYITRIA NINGRUM