Ditemukan 1 data
33 — 0
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nyono bin Oaimin) untuk ikrar menjatuhkan talak satu kulI terhadap Termohon (Partini binti Kartorejo) didepan sidan Pengadilan Agama Kabupaten madiun;
- Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Dalam rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi