Ditemukan 1 data
34 — 4
Menyatakan Terdakwa FAIZAL OCRAYANO Bin H. JAMALUDIN HP Alias DAENG Alias ALEX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair tersebut; --------------------------2. Membebaskan Terdakwa FAIZAL OCRAYANO Bin H. JAMALUDIN HP Alias DAENG Alias ALEX dari dakwaan Primair tersebut; ----------------------------------3. Menyatakan Terdakwa FAIZAL OCRAYANO Bin H.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa FAIZAL OCRAYANO Bin H. JAMALUDIN HP Alias DAENG Alias ALEX dengan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan 6 (bulan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------5.