Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 24-03-2017
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 06/Pdt.P/2017/PN.Kph
Tanggal 21 Maret 2017 — HERMAN TONI
439
  • Menetapkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1708-LT-06012011-0078 atas nama OCTARIES dan diganti menjadi OKTA ARISA KARLINDO;4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon yang ditaksir berjumlah Rp.176.000,-(seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 23 Februari 2017 yang didaftarkan dikepaniteraanPengadilan Negeri Kepahiang tanggal 27 =Februari 2017dibawah Nomor 06/Pdt.P/2017/PN.Kph, yang pada pokoknyamohon agar Pengadilan Negeri Kepahiang dapat mengeluarkanpenetapan sebagai persyaratan perbaikan Akte Kelahiran yangbernama OKTA ARISA KARLINDO Anak dari pasangan suami istriHERMAN TONI dan HATEMI, tempat lahir Pelangkian, tanggal 28Oktober 1999 mengganti nama yang lama OCTARIES
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Aktahalaman 1 dari 8 halamankelahiran nomor AL9120010859 atas nama OCTARIES danmengganti nama yang baru OKTA ARISA KARLINDO;4.
    berikuthalaman 2 dari 8 halaman Bahwa Saksi dan Pemohon merupakan saudara Kandung; Bahwa ayah Saksi dan Pemohon bernama NUHALDIN; Bahwa Saksi tidak ingat pasti kapan Pemohon menikahakan tetapi pada tahun 1996; Bahwa isteri Pemohon bernama HATEMI; Bahwa pernikahan Pemohon dengan HATEMI dikaruniai 3(tiga) orang anak lakilaki yakni OKTA ARISAKARLINDO, RISKI RIOLA dan REVALDI AFRIYANSAH; Bahwa yang Saksi ketahui Pemohon hadir dipersidanganini adalah untuk memperbaiki adanya kesalahan padanama anaknya OCTARIES
    dan Pemohon bernamaNUHALDIN;halaman 3 dari 8 halaman Bahwa Saksi tidak ingat pasti kapan Pemohon menikahakan tetapi pada tahun 1996, Saksi dapat mengingatnyakaren Saksi dan Saksi YANTO menikah pada tahun 1997; Bahwa isteri Pemohon bernama HATEMI; Bahwa pernikahan Pemohon dengan HATEMI dikaruniai 3(tiga) orang anak lakilaki yakni OKTA ARISAKARLINDO, RISKI RIOLA dan REVALDI AFRIYANSAH; Bahwa yang Saksi ketahui Pemohon hadir dipersidanganini adalah untuk memperbaiki adanya kesalahan padanama anaknya OCTARIES
    Menetapkan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang memperbaiki Kutipan Akta Kelahiranhalaman 7 dari 8 halamanNomor 1708LT060120110078 atas nama OCTARIES dandiganti menjadi OKTA ARISA KARLINDO;4.