Ditemukan 14 data
93 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
. ; I GUSTI MADE MAX ODANTARA, SH
PUTUSANNo. 203 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : GUSTI MADE MAX ODANTARA, SH;Tempat lahir : Denpasar;Umur/tgl.
Lahir : 33 Tahun /14 Mei 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Pulau Rembulan No. 19 Denpasar;Agama : Hindu;Pekerjaan : Notaris;Termohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Denpasar karenadidakwa :PertamaBahwa ia Terdakwa GUST MADE MAX ODANTARA, SH pada hariSelasa tanggal 27 Desember 2005, sekitar pukul 11.85 Wita dan hari Rabutanggal 28 Desember 2005 pukul 09.40 Wita atau setidaktidaknya pada suatuhari dalam
sembilan) sertifikat atas nama orang lain sedangkankorban sendiri tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada 9 (sembilan)orang tersebut diatas, kemudian korban melaporkan perbuatan Terdakwakepada Polisi.Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, korban dirugikan sebesarRp. 1.3875.000.000, (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atausetidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 264 ayat (1)KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa GUSTI MADE MAX ODANTARA
Bahwa dengan beralihnya nama pemilik tanah yang semula milik korbanmenjadi atas nama 9 (sembilan) orang tersebut diatas, korban PUTUSUWINDIA dirugikan sebesar Rp. 1.375.000.000, (satu milyar tiga ratustujuh puluh lima juta rupiah), atau sekitar jumlah tersebut, atas perbuatanTerdakwa tersebut kemudian korban melaporkan Terdakwa kepada pihakKepolisian.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal372 KUHP.ATAUKETIGA :Bahwa ia Terdakwa GUSTI MADE MAX ODANTARA, SH. pada haridan tanggal
perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajibuntuk ditindaklanjuti.Akibat dari perbuatan Terdakwa maka PUTU SUWINDIA mengalamikeruigian sebesar Rp. 1.375.000.000, (satu milyar tiga ratus tujuh puluh limajuta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriDenpasar tanggal 30 Juli 2009 sebagai berikut :iMenyatakan terdakwa GUSTI MADE MAX ODANTARA
29 — 18
dengan GEDE SUTAMA kemudian bukti tersebut ditunjukkan olehNotanis I GUSTI, MADE MAX ODANTARA, SH sehingga Notaris I GUSTI MADEMAX ODANTARA, SH menyerahkan sentifikat tariah tersebut kepada KOKO ASIANA ;*Bahwa saksi baru mengetahui syarat saksi untuk dapat memperoleh kredit dan BPR.
kepada GEDE JANARDANA atau istrinya NI LUH PUTUPUSPA DEWI ANGGRAENI pada saat Notaris MADE MAX ODANTARA,SHmenyerahkan sertifikat tersebut kepada saksi dan Notaris MADE MAX ODANTARA,SH juga tidak pernah menyampaikan kepada saksi mengenal SHM atas nama saksi adalahsebagian milik dan GEDE JANARDANA atau istninya NI LUH PUTU PUSPA DEWIANGGRAENT yang belum diproses di Notrais GUSTI MADE MAX ODANTARA, SH.3.
diserahkan diNotaris MAX ODANTARA, SH ; Sebagai jaminan bahwa saksi telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 54.750.000,kepada PT.
Dan bukti aktapengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli ada di Notaris GUSTI MADEMAX ODANTARA, SH.;9.
*Proses AJB tersebut diatas dilakukan pada tanggal 23 Maret 2006 di kantor Notaris IGUST1 MADE MAX ODANTARA, SH di.
165 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kemudian pada tanggal20 Juni 2005 Penggugat diajak lagi oleh, Nyoman Widajaya ke Notaris Gusti Made Max Odantara, S.H., untuk membuat akta untuk tanahsengketa Notaris kemudian membuatkan Akta Nomor 44 PerjanjianPengikatan Jual Beli dan Akta Nomor 45 Kuasa Untuk Menjual tertanggal20 Juni 2005, dimana Penggugat sebagai penjual dan Nyoman Widajayasebagai pembeli.
Karena sampai dengan Januari 2008 janji NyomanWidajaya untuk mencarikan Penggugat pinjarnan/kredit Bank tidakterealisasi, maka pada tanggal 23 April 2008 Penggugat dan NyomanWidajaya datang menghadap Notaris Gusti Made Max Odantara, S.H.
Akan tetapi janji Nyoman Widajaya tersebut meleset, sehingga pada tanggal 2 April 2008 Nyoman Widajaya dan Penggugat mendatangi Notaris Gusti Made MaxOdantara, S.H., di Denpasar untuk membatalkan Akta Nomor 06Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Akta Nomor 07 Kuasa Untuk Menjualtertanggal 7 Mei 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Gusti Made MaxOdantara, S.H., dengan Akta Nomor 02 Pembatalan tertanggal 23 April2008 yang dibuat dihadapan Notaris Gusti Made Max Odantara, S.H.
,dan pembatalan terhadap Akta Nomor 44 Perjanjian Pengikatan Jual Belidan Akta Nomor 45 Kuasa Untuk Menjual tertanggal 20 Juni 2005 yangdibuat dihadapan notaris Gusti Made Max Odantara, S.H., dengan AktaNomor 03 Pembatalan tanggal 28 April 2008 dan Tergugat jugamemperlihatkan kepada Penggugat Akta Nomor 02 Pembatalantertanggal 23 April 2008 dan Akta Nomor 03 pembatalan tertanggal 28April 2008 antara Penggugat dan Nyoman Widajaya serta memintadengan baikbaik agar Tergugat mengembalikan sertifikat
Nomor 1681 K/Pdt/201510.Odantara, S.H., Notaris di Denpasar adalah sah dan mengikat PenggugatRekonvensi dan Nyoman Widajaya;Menyatakan hukum dengan terbitnya Akta Nomor 02 Pembatalantertanggal 23 April 2008, maka perjanjian pengikatan jual beli dan kuasauntuk menjual terhadap tanah sengketa Il sebagaimana yang tersebutpada Akta Nomor 06 Perjanjian Jual Beli dan Akta Nomor 07 Kuasa UntukMenjual tertanggal 7 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris GustiMade Max Odantara, S.H., Notaris di Denpasar
292 — 348
Menyatakan hukum Akta Pembatalan Nomor 02 tertanggal 23 April 2008 terhadap Akta Nomor 06 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Nomor 07 Kuasa untuk menjual tertanggal 7 Mei 2005 terhadap tanah sengketa II yang ke-3 Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris I Gusti Made Max Odantara, SH, Notaris di Denpasar adalah sah dan mengikat Penggugat dan I Nyoman Widajaya ; ------------------------------------------------------------------------------------------3.
Menyatakan hukum Akta Pembatalan Nomor. 03, 28 April 2008 terhadap Akta No. 44 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta No. 45 Kuasa untuk menjual tertanggal 20 Juni 2005 terhadap Tanah Sengketa I yang ke-3 Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris I Gusti Made Max Odantara, SH Notaris di Denpasar adalah sah dan mengikat Penggugat Rekonvensi dan I Nyoman Widajaya ; ----4.
Menyatakan Hukum dengan terbitnya Akta Nomor 02 Pembatalan tertanggal 23 April 2008, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk menjual terhadap Tanah Sengketa II sebagaimana yang tersebut pada Akta Nomor 06 Perjanjian Jual Beli dan Akta Nomor 07 Kuasa untuk menjual tertanggal 7 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris I Gusti Made Max Odantara, SH, Notaris di Denpasar adalah Batal demi Hukum ; ---------------------------------------------------5.
Menyatakan Hukum dengan terbitnya Akta Nomor 03 Pembatalan tertanggal 28 April 2008, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk menjual terhadap Tanah Sengketa I sebagaimana yang tersebut pada Akta Nomor 44 Perjanjian Jual Beli dan Akta Nomor 45 Kuasa untuk menjual tertanggal 20 Juni 2005 yang dibuat dihadapan Notaris I Gusti Made Max Odantara, SH, Notaris di Denpasar adalah Batal demi Hukum ; ----------------------------------------6.
, SHdengan Akta Nonwr 02 Pembatalan tertanggal 23 April 2008 yang dibuatdihadapan Notaris Gusti Made Max Odantara, SH dan Pembatalan terhadapAkta Nomor 44 Perjanjian Pengikatan Jual bell dan Akta Nomor 45 Kuasauntuk menjual tertanggal 20062005 yang dibuat dihadapan Notaris GustiMade Max Odantara, SH dengan Akta Nomor 03 pembatalan tanggal 28 April2008 dan Tergugat juga memperlihatkan kepada Penggugat Akta No.02Pembatalan tertanggal 23 April 2008 dan Akta NO.03 Pembatalan tertanggal28 April 2008 antara
Kemudian pada tanggal 28042008 Tergugat dan NyomanWidajaya kembali menghadap Notaris GUST MADE MAX ODANTARA, SHuntuk membuat Akta Nomor 03 Pembatalan tanggal 28042008 terhadapAkta Nomor 44 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Nomor 45 KuasaUntuk Menjual tertanggal 20062005 terhadap tanah sengketa Il.
, SH , Notaris diJalan Teuku Umar Denpasar dan oleh Notaris terhadap tanah sengketaI dibuatkan Akta Nomor 06 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan AktaNornor 07 Kuasa untuk menjual tertanggal 07042005 antara TergugatHal 7 dari 36 halaman putusan perkara perdata Nomor 347/Pdt.G/2014/PN Dps18sebagai penjual dan Nyoman Widajaya sebagai pembeli. kemudian padatanggal 20062005 Penggugat diajak lagi oleh, Nyoman Widajaya keNotaris GUSTI MADE MAX ODANTARA, SH untuk membuat Akta untuktanah sengketa .
Kemudian pada tanggal 28042008Penggugat dan Nyoman Widajaya kembali menghadap Notaris GUSTIMADE MAX ODANTARA, SH untuk membuat Akta Nomor 03 Pembatalantanggal 28042008 terhadap Akta Nornor 44 Perjanjian Pengikatan JualBeli dan Akta Nornor 45 Kuasa Untuk Menjual tertanggal 20062005terhadap Tanah Sengketa Il.
, SH di denpasar untuk membatalkan Akta no.06 PerjanjianHal 21 dari 36 halaman putusan perkara perdata Nomor 347/Pdt.G/2014/PN Dps2D,Pengikatan Jual beli dan Akta Nomor 07 kuasa untuk menjual tertanggal07052005 yang dibuat dihadapan Notaris Gusti Made Max Odantara,SH dengan Akta Nomor 02 pembatalan tertanggal 23 April 2008 yangdibuat dihadapan Notaris Gusti Made Max Odantara, SH dan pembatalanterhadap Akta Nomor 44 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akta nomor45 kuasa untuk menjual tertanggal 20062005
STEVEN WIJAYA
Tergugat:
1.I GUSTI MADE MAX ODANTARA
2.I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA YOGA
47 — 15
Penggugat:
STEVEN WIJAYA
Tergugat:
1.I GUSTI MADE MAX ODANTARA
2.I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA YOGA
37 — 28
Bahwa bukti baru (novum) berupa Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaTanggal 8 April 2010 Nomor.203 K/PID/2010 atasnama : I Gusti Made Max Odantara,SH, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :Mengadili :e Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut;e Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;7.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 8 April 2010Nomor.203 K/PID/2010 atasnama : I Gusti Made Max Odantara, SH didasarkanadanya akta permohonan kasasi Nomor.47/Pid/2009/PN.Dps Tanggal 30 Oktober 2009yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan NegeriDenpasar Nomor.47/Pid.B/2009/PN.Dps Tanggal 19 Oktober 2009 yang amarlengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas I Gusti Made Max Odantara,SH berdasarkan hukum dan keyakinan tidak
tersebut, Penggugat telahmelaporkan hal tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Kota BesarDenpasar dengan Nomor Polisi>STPL/935/VII/2006, Tanggal 04 Agustus2006 serta ke Kepolisian Daerah Bali Direktorat Reskrim denganHal 11 dari 54 halaman Putusan Nomor 267/Pdt.G/2015/PN Dps12Nomor.Pol.TPL/87/Il/2007/Dit.Reskrim Tanggal 9 Maret 2007, dengandiketemukannya bukti baru (novum) berupa Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Tanggal 8 April 2010 Nomor.203 K/PID/2010 atasnama IGUsti Made Max Odantara
Bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 2711.Maret 2014 No.629 PK/PDT/2012 terdapat kesalahan dan manipulatif, karenadidalam halaman alinea terakhir halaman 26 dan alinea pertama halaman 27 disebutkanbahwa alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembaliadalah diketemukannya bukti baru (novum) berupa Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Tanggal 8 April 2010 Nomor.203 K/PID/2010 atasnama Terdakwa: I Gusti Made Max Odantara, SH yang diketemukan
Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telahmemperleh kekuatan hokum tetap, yaitu :a Putusan PerdataPerkara No. 121/Pdt.G/2007/PN.Dps. dengan para pihaknyaPutu Suwindia sebagai PenggugatHal 41 dari 54 halaman Putusan Nomor 267/Pdt.G/2015/PN Dps42MelawanAnak Agung Ketut Adi Artha sebagai Tergugat II Gusti Made Max Odantara,SH sebagai Tergugat III Gusti Ngurah Putra Wijaya sebagai Tergugat IIWidiadi sebagai Turut Tergugat IEdi Sunaryo sebagai Turut Tergugat IIDrs.
65 — 157
Menyatakan hukum Akta Pembatalan No. 03, 28 April 2008 terhadap AktaNo. 44 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta No. 45 Kuasa untukmenjual tertanggal 20 Juni 2005 terhadap Tanah Sengketa yang ke3Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris Gusti Made Max Odantara, SHNotaris di Denpasar adalah sah dan mengikat Penggugat Rekonvensi dan Nyoman Widajaya ; .
Menyatakan Hukum dengan terbitnya Akta Nomor 02 Pembatalantertanggal 23 April 2008, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasauntuk menjual terhadap Tanah Sengketa II sebagaimana yang tersebutpada Akta Nomor 06 Perjanjian Jual Beli dan Akta Nomor 07 Kuasa untukmenjual tertanggal 7 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris GustiMade Max Odantara, SH, Notaris di Denpasar adalah Batal demi Hukum ;.
Menyatakan Hukum dengan terbitnya Akta Nomor 03 Pembatalantertanggal 28 April 2008, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasauntuk menjual terhadap Tanah Sengketa sebagaimana yang tersebutpada Akta Nomor 44 Perjanjian Jual Beli dan Akta Nomor 45 Kuasa untukmenjual tertanggal 20 Juni 2005 yang dibuat dihadapan Notaris GustiMade Max Odantara, SH, Notaris di Denpasar adalah Batal demi Hukum ;.
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
: Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Imam Bonjol, Gang Ratna Sari No. 2Abian Timbul, Denpasar ;Agama : Hindu ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, karenadidakwa :Bahwa ia terdakwa ANAK AGUNG KETUT ADI ARTHA pada hari Jumattanggal 21 Oktober 2005 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam bulan Oktober tahun 2005 atau setidaktidaknya di tahun 2005 bertempatdi kantor Notaris Gusti Made Max Odantara
Sehingga untuk dapatdilakukan pembayaran dari para pembeli yang mengajukan kredit di BNI,maka bertempat di kantor Notaris Gusti Made Max Odantara, SH., saksi Putu Suwindia kemudian menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan JualBeli dan Akta Kuasa untuk menjual dengan 9 (sembilan) orang pembelitersebut, dengan maksud dengan segera dapat dibuatkan Akta Jual Beli,sehingga 6 (enam) orang pembeli yang mengajukan kredit dapatmenjaminkan sertifikatnya di BNI ;.
55 — 25
Menyatakan Hukum dengan terbitnya Akta Nomor 02 Pembatalantertanggal 23 April 2008, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasahalaman 14 dari hal 53 Putusan No. 631/Pdt.G/2016/Pn.DpsUntuk Menjual terhadap TANAH SENGKETA Ill sebagaimana yangtersebut pada Akta Nomor 06 Perjanjian Jual Beli dan Akta Nomor 07Kuasa Untuk Menjual tertanggal 7 April 2005 yang dibuat di hadapanNotaris gusti Made max Odantara, SH Notaris di Denpasar adalah BatalDemi Hukum;5.
Menyatakan hukum dengan terbitnya Akta Nomor 03 Pembatalantertanggal 28 April 2008 ,maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasauntuk menjual terhadap Tanah Sengketa sebagaimana yang tersebutpada Akta Nomor 44 Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Nomor 45Kuasa Untuk Menjual tertanggal 20 juni 2005 yang dibuat di hadapanNotaris Gusti Made max Odantara, SH Notaris di Denpasar adalah BatalDemi Hukum;6.
Menyatakan hukum Akta Pembatalan No.03, 28 April 2008 terhadapakta No. 44 Perjanjian Pengikatan Jualbeli dan Akta no. 45 kuasa untukmenjual tertanggal 20 Juni 2005 terhadap tanah sengketa yang ke3Akta tersebut dibuat dihadapan Notaris Gusti Made Max Odantara, SHNotaris di Denpasar adalah sah dan mengikat Penggugat Rekonvensidan Nyoman Widajaya;. menyatakan hukum dengan terbitnya Akta Nomor 02 Pembatalantertanggal 23 April 2008, maka Perjanjian pengikatan jualbeli dan kuasauntuk menjual terhadap tanah
sengketa II sebagaimana tersebut padaakta Nomor 06 Perjanjian jualbeli dan Akta Nomor 7 Kuasa untukmenjual tertanggal 7 April 2005 yang dibuat dihadapan Notaris GustiMade Max Odantara, SH, Notaris di Denpasar adalah batal demi hukum;Ost...........eceeeeeeee sampai dengan point 10;wonnnnn nana == Menimang, bahwa terhadap bukti T.1.1 berupa Putusan Pengadilan NegeriDenpasar Nomor 347/Pdt.G/2014/PN.
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUSTI MADE MAX ODANTARA, SH., beralamatdi Jalan Teuku Umar Komplek DenpasarBisnis Centre Blok C No. 2 Denpasar ;I. GUST NGURAH PUTRA WIJAYA, SH.,beralamat di Jalan Veteran No. 25 E,Denpasar ;Ill. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALAKANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONALPROVINS BALI Cq.
No. 1462K/PDT/200918dengan persetujuan dari isterinya Nyonya BRONWYN ANNFEENEY, yang diwakili oleh Kuasanya Penghadap' TuanWIDADI berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual tertanggal28 Desember 2005 No. 49 yang dibuat dihadapan Notarisdi Denpasar Gusti Made Max Odantara, SH., PembeliWIDADI, mengenai sebagian tanah Hak Milik No.2313/Desa Pedungan, dengan luas 300 M?
Menurut Tergugat Ilpada saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanahobyek sengketa ditandatangani di Notarls GustiMade Max Odantara, SH. (Tergugat II), juga hadirPutu) Sutrisna, SE. dan saat itu secara lisanPenggugat menyampaikan kepada Tergugat I!
Pembanding/Penggugat III : I KETUT SUARDANA Diwakili Oleh : I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLA
Terbanding/Tergugat : I WAYAN ARDANA R
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
Turut Terbanding/Penggugat II : I WAYAN DIDIK PURNAMA ADI,ST
9 — 6
Pembanding/Penggugat I : I MD KABIL ODANTARA Diwakili Oleh : I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLA
Pembanding/Penggugat III : I KETUT SUARDANA Diwakili Oleh : I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLA
Terbanding/Tergugat : I WAYAN ARDANA R
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
Turut Terbanding/Penggugat II : I WAYAN DIDIK PURNAMA ADI,ST
26 — 6
M sebagai anak laki-laki;
2.5 EDWIN ODANTARA Bin Drs. M. ISHAK. M, sebagai anak laki-laki;
2.6 DECKY GUNARYANA, SH Bin Drs. M. ISHAK. M sebagai anak laki-laki;
2.7 ANANTA LESMANA Bin Drs. M. ISHAK.
M sebagai anak laki-laki, mendapatkan 2/16 bagian (12,5 % );
4.5 EDWIN ODANTARA Bin Drs. M. ISHAK. M, sebagai anak laki-laki, mendapatkan 2/16 bagian (12,5 % );
4.6 DECKY GUNARYANA, SH Bin Drs. M. ISHAK. M sebagai anak laki-laki,mendapatkan 2/16 bagian (12,5 % );
4.7 ANANTA LESMANA Bin Drs. M. ISHAK.
22 — 12
I GUSTI MADE MAX ODANTARA,SH.,sebagai TURUT TERBANDING III ; 4. I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA,SH., sebagai TURUT TERBANDING IV ; 5. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI BALI, Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR, sebagai TURUT TERBANDING V ; 6. BANK NEGARA INDONESIA 46 CABANG DENPASAR sebagai TURUT TERBANDING VI ;
Terbanding/Penggugat : PUTU SUWINDIA
Turut Terbanding/Tergugat : I GUSTI MADE MAX ODANTARA,SH
Turut Terbanding/Tergugat : I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA,SH
Turut Terbanding/Tergugat : WIDIADI
Turut Terbanding/Tergugat : EDI SUNARYO
Turut Terbanding/Tergugat : DRS.
70 — 35
Terbanding/Penggugat : PUTU SUWINDIA
Turut Terbanding/Tergugat : I GUSTI MADE MAX ODANTARA,SH
Turut Terbanding/Tergugat : I GUSTI NGURAH PUTRA WIJAYA,SH
Turut Terbanding/Tergugat : WIDIADI
Turut Terbanding/Tergugat : EDI SUNARYO
Turut Terbanding/Tergugat : DRS.