Ditemukan 11 data
42 — 12
Menyatakan bahwa Terdakwa MAS OETARJO, SE. MM., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut 2.
MAS OETARJO, SE. MM
22 — 0
Retno Kusumaningtyas binti Oetarjo melawan Tiko Edhitiarto bin Soekrisno
;Photo copy tersebut telah dicocokkan dan ternyatasesuai dengan aslinya dan telah bermaterai cukup dantelah diperlihatkan kepada Tergugat dan Tergugat tidakmembantahnya;Menimbang, bahwa selain bukti tertulis tersebutPenggugat juga menghadirkan saksi yang telah memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikutSaksi I : Endang Kusumaningtyas binti Oetarjo , umur 43tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Pondok Jaya II No.18.ART.002 RW.
115 — 22
MAS OETARJO >< PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cs
PUTUS AN Nomor : 111/PDT/2012/PT.DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalamtingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :MAS OETARJO, nnonanePekerjaan swasta, dalam hal ini selaku Direktur yang bertindak untuk dan atasnama PT. Vitron International yang telah bergabung dengan dan meleburkan dirimenjadi PT. YANAMURIA, beralamat di Gedung Andhika Plaza 3, floor suite309, Jl.
88 — 5
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja sama antara Mas Oetarjo, SE dan Irza Farida, SE, pada tanggal 23 Mei 2011;- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja sama antara Mas Oetarjo, SE dan Irza Farida, SE. pada tanggal 11 Juni 2011;- 6 (enam) lembar print out bukti transfer mesin ATM;- 1 (satu) lembar lampiran bukti setoran BCA tanggal 09 Juni 2011;- 1 (satu) buku tabungan CIMB Niaga atas nama Harum Sayekti;- 1 (satu) buku tabungan BRI Britama atas nama
Mas Otarjo SE., MM.;- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA atas nama Harum Sayekti;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam yang ada sms dari Irza Farida, SE;Dikembalikan kepada saksi korban Mas Oetarjo, SE.
Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa IRZA FARIDA, SEdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja sama antara Mas Oetarjo, SE dan IrzaFarida, SE pada tanggal 23 Mei 2011. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja sama antara Mas Oetarjo, SE dan IrzaFarida, SE pada tanggal 11 Juni 2011. 6 (enam) lembar print
out bukti transfer mesin ATM. 1 (Satu) lembar lampiran bukti setoran BCA tanggal 09 Juni 2011. 1 (Satu) buku tabungan CIMB Niaga atas nama Harun Sayekti. 1 (Satu) buku tabungan BRI Britama atas nama Mas Oetarjo, SE.MM. 1 (Satu) buku tabungan Tahapan BCA atas nama Harum Sayekiti. 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam yang ada sms dari IrzaFarida.Dikembalikan kepada saksi korban Mas Oetarjo, SE.MM.4.
HARUM SAYEKTIBahwa saksi adalah istri dari saksi Mas Oetarjo, SE.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja sama antara Mas Oetarjo, SE danIrza Farida, SE, pada tanggal 23 Mei 2011;1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja sama antara Mas Oetarjo, SE danIrza Farida, SE. pada tanggal 11 Juni 2011;6 (enam) lembar print out bukti transfer mesin ATM;1 (satu) lembar lampiran bukti setoran BCA tanggal 09 Juni 2011;1 (satu) buku tabungan CIMB Niaga atas nama Harum Sayekti;1 (satu) buku tabungan BRI Britama atas nama Mas Otarjo SE., MM.;1 (satu
) buku tabungan tahapan BCA atas nama Harum Sayekti;1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia warna hitam yang ada sms dariIrza Farida, SE;23Dikembalikan kepada saksi korban Mas Oetarjo, SE.
Febiantoro
19 — 6
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Kematian (Ayah) yang bernama Raden Hari Oetarjo Pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus untuk mengirimkan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, agar Kematian Raden Hari Oetarjo dicatat dalam sebuah AKTA yang menerangkan bahwa di Rumah tanggal 13 Juni 2008 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Raden Hari Oetarjo dalam usia 73 tahun.
8 — 5
Oetarjo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Diyat Asih Narniningtyas binti Bunarko) didepan sidang Pengadilan Agama Kajen;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
40 — 28
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sugro Tergugat (Eko Mintarso bin Oetarjo) terhadap Penggugat ( Maryani binti Tjahyono);
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00
131 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
VitronInternasional tanggal 20 Juli 2005 yang ditandatangani RENESETYAWAN, ALFAN SUSANTO, MAS OETARJO dan TOMMY ;1 (satu) asli Surat Perjanjian antara PT. Suprasurya Asset Managementdengan PT. Vitron Internasional tanggal 20 Juli 2005 yang ditandatanganioleh MAS OETARJO, SE.MM., H. TOMMI dan ALFANSUSANTO ;1 (satu) asli Surat Perjanjian Pembelian dan Penjualan kembaliPrommisory Notes antara PT. Harvestindo Asset Management denganPT.
VitronInternasional Nomor : 001/PNVI/VIII/O5 tanggal 20 Agustus 2005 nilainominal Rp. 5.000.000.000, ;1 (satu) Perjanjian Pembelian Promissory Notes tanggal 20 Januari 2006yang ditandatangani oleh MAS OETARJO, SE.MM. ;1 (satu) lembar asli Surat Sanggup (Promissory Notes) Nomor : 002/PNVI/I/O6 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasional dengan nilainominal Rp. 5.000.000.000, ;1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan MAS OETARJO, SE.MM. selakuDirektur PT.
Vitron Internasional Nomor : 001/PNVI/VIII/O5 tanggal 20 Agustus 2005 nilai nominal Rp.5.000.000.000. ;1 (satu) Perjanjian Pembelian Promissory Notestanggal 20 Januari 2006 yang ditandatangani olehMAS OETARJO, SE.MM. ;1 (satu) lembar asli Surat Sanggup (PromissoryNotes) Nomor : 002/PNVI/I/06 tanggal 20 Januari2006 PT. Vitron Internasional dengan nilai NominalRp. 5.000.000.000, ;1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan MASOETARJO, SE.MM. selaku Direktur PT.
Vitron Internasional Nomor : 001/PNVI/VIII/05 tanggal 20 Agustus 2005 nilai nominal Rp.5.000.000.000. ;43.1 (satu) Perjanjian Pembelian Promissory Notestanggal 20 Januari 2006 yang ditandatangani olehMAS OETARJO, SE.MM. ;44.1 (satu) lembar asli Surat Sanggup (PromissoryNotes) Nomor : 002/PNVI/I/O6 tanggal 20 Januari2006 PT. Vitron Internasional dengan nilai NominalRp. 5.000.000.000, ;45.1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan MASOETARJO, SE.MM. selaku Direktur PT.
141 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALFAN SUSANTO, MAS OETARJO dan sdr.TOMMY;1 (satu) sli Surat perjanjian antara PT. Suprasurya AssetManagement dengan PT. Vitron Internasional tanggal 20 Juli 2005yang ditanda tangani oleh sdr. MAS OETARJO SE,MM, sdr. H.TOMMI dan sdr. ALFAN SUSANTO;(satu) asli Surat Perjanjian pembelian dan Penjualan kembaliPrommisory notes antara PT. Harvestindo Asset Management denganPT. Vitron Internasional Nomor : HAMVI100106REPO tanggal 20Januari 2006 yan ditanda tangani oleh sdr. T.
Mas Oetarjo SE, MM ;1 (satu) lembar Asli Surat Sanggup (Promissory Notes) Nomor : 002 /PNVI//06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasional dengannilai Nominal Rp5.000.000.000, ;1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO, SE .MMselaku Direktur PT. Vitron Internasional tanggal 20 Januari 2006;1 (satu) Lembar asli Addendum Perjanjian pembelian dan Penjualankembali promossory Note antara PT.Harvestindo Asset Managementdengan PT.
Mas Oetarjo SE, MM ;1 (satu) lembar Asli Surat Sanggup (Promissory Notes) Nomor : 002 /PNVI//06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasional dengannilai Nominal Rp5.000.000.000,1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO, SE .MMselaku Direktur PT. Vitron Internasional tanggal 20 Januari 2006;1 (satu) Lembar asli Addendum Perjanjian pembelian dan Penjualankembali promossory Note antara PT.Harvestindo Asset Managementdengan PT.
ALFAN SUSANTO, MAS OETARJO dan sdr.TOMMY;1 (satu) sli surat perjanjian antara PT. Suprasurya AssetManagement dengan PT. Vitron Internasional tanggal 20 Juli 2005yang ditanda tangani oleh sdr. MAS OETARJO SE,MM, sdr. H.TOMMI dan sdr. ALFAN SUSANTO;Hal. 1215 dari 1241 hal. Put. No. 812 K/Pid.Sus/2013212.216,277.278.279.280.281.282.283.284.(satu) asli Surat Perjanjian pembelian dan Penjualan kembaliPrommisory notes antara PT. Harvestindo Asset Management denganPT.
161 — 71
ALFAN SUSANTO, MAS OETARJO dan sdr.TOMMY;142 1 (satu) asli surat perjanjian antara PT. Suprasurya Asset Managementdengan PT. Vitron Internasional tanggal 20 Juli 2005 yang ditandatangani oleh sdr. MAS OETARJO SE,MM, sdr. H. TOMMI dan sdr.ALFAN SUSANTO;143 ( satu.) asli Surat Perjanjian pembelian dan Penjualan kembaliPrommisory notes antara PT. Harvestindo Asset Management dengan PT.Vitron Internasional Nomor : HAMVI100106REPO tanggal 20Januari 2006 yan ditanda tangani oleh sdr. T.
Mas Oetarjo SE, MM ;1 (satu) lembar Asli Surat Sanggup ( Promissory Notes ) Nomor : 002 /PNVI/I/06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasional dengannilai Nominal Rp. 5.000.000.000,1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO, SE .MMselaku Direktur PT. Vitron Internasional tanggal 20 Januari 2006;1 (satu) Lembar asli Addendum Perjanjian pembelian dan Penjualankembali promossory Note antara PT.Harvestindo Asset Managementdengan PT.
Mas Oetarjo SE, MM ;1( satu ) lembar Asli Surat Sanggup ( Promissory Notes ) Nomor : 002 / PNVI/1/06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasional dengan nilai NominalRp. 5.000.000.000,1 (satu ) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO, SE .MM selakuDirektur PT. Vitron Internasional tanggal 20 Januari 2006;Hal.779 dari 1035 hal.
ALFAN SUSANTO, MAS OETARJO dan sdr.TOMMY;1 (satu) asli surat perjanjian antara PT. Suprasurya AssetManagement dengan PT. Vitron Internasional tanggal 20 Juli 2005143144145146147148149150151yang ditanda tangani oleh sdr. MAS OETARJO SE,MM, sdr. H.TOMMI dan sdr. ALFAN SUSANTO;( satu.) asli Surat Perjanjian pembelian dan Penjualan kembaliPrommisory notes antara PT. Harvestindo Asset Managementdengan PT.
Mas Oetarjo SE, MM ;184 1 (satu) lembar Asli Surat Sanggup ( Promissory Notes ) Nomor :002 /PNVI/I/06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasionaldengan nilai Nominal Rp. 5.000.000.000,185 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO,SE .MM ss selaku Direktur PT. Vitron Internasional tanggal 20Januari 2006;186 1 (satu) Lembar asli Addendum Perjanjian pembelian danPenjualan kembali promossory Note antara PT.Harvestindo AssetManagement dengan PT.
178 — 75
ALFAN SUSANTO, MAS OETARJO dan sdr.TOMMY;142 1 (satu) asli surat perjanjian antara PT. Suprasurya Asset Managementdengan PT. Vitron Internasional tanggal 20 Juli 2005 yang ditandatangani oleh sdr. MAS OETARJO SE,MM, sdr. H. TOMMI dan sdr.ALFAN SUSANTO;143 ( satu.) asli Surat Perjanjian pembelian dan Penjualan kembaliPrommisory notes antara PT. Harvestindo Asset Management dengan PT.Vitron Internasional Nomor : HAMVI100106REPO tanggal 20Januari 2006 yan ditanda tangani oleh sdr. T.
Mas Oetarjo SE, MM ;1 (satu) lembar Asli Surat Sanggup ( Promissory Notes ) Nomor : 002 /PNVI/I/06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasional dengannilai Nominal Rp. 5.000.000.000,1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO, SE .MMselaku Direktur PT. Vitron Internasional tanggal 20 Januari 2006;1 (satu) Lembar asli Addendum Perjanjian pembelian dan Penjualankembali promossory Note antara PT.Harvestindo Asset Managementdengan PT.
Mas Oetarjo SE, MM ;1( satu ) lembar Asli Surat Sanggup ( Promissory Notes ) Nomor : 002 / PNVI/1/06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasional dengan nilai NominalRp. 5.000.000.000,1 (satu ) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO, SE .MM selakuDirektur PT. Vitron Internasional tanggal 20 Januari 2006;Hal.779 dari 1035 hal.
ALFAN SUSANTO, MAS OETARJO dan sdr.TOMMY;1 (satu) asli surat perjanjian antara PT. Suprasurya AssetManagement dengan PT. Vitron Internasional tanggal 20 Juli 2005143144145146147148149150151yang ditanda tangani oleh sdr. MAS OETARJO SE,MM, sdr. H.TOMMI dan sdr. ALFAN SUSANTO;( satu.) asli Surat Perjanjian pembelian dan Penjualan kembaliPrommisory notes antara PT. Harvestindo Asset Managementdengan PT.
Mas Oetarjo SE, MM ;184 1 (satu) lembar Asli Surat Sanggup ( Promissory Notes ) Nomor :002 /PNVI/I/06 tanggal 20 Januari 2006 PT. Vitron Internasionaldengan nilai Nominal Rp. 5.000.000.000,185 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan sdr. MAS OETARJO,SE .MM ss selaku Direktur PT. Vitron Internasional tanggal 20Januari 2006;186 1 (satu) Lembar asli Addendum Perjanjian pembelian danPenjualan kembali promossory Note antara PT.Harvestindo AssetManagement dengan PT.