Ditemukan 3 data
NAUVAL ARBI WIBOWO,SH
Terdakwa:
OFANDAR Alias OPAN
73 — 21
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa yaitu Terdakwa Ofandar alias Opan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP, sesuai dengan dakwaan subsider kami;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
NAUVAL ARBI WIBOWO,SH
Terdakwa:
OFANDAR Alias OPAN
SOEDHARMANTO, SH
Terdakwa:
Ofandar Alias Opan Alias Papa Candy
18 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Ofandar Alias Opan Alias Papa Candy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan
Penuntut Umum:
SOEDHARMANTO, SH
Terdakwa:
Ofandar Alias Opan Alias Papa Candy
SOEDHARMANTO, SH
Terdakwa:
Aspar
13 — 7
kain dengan warna loreng TNI;
- 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis sangkur dengan diameter panjang 17 (tujuh belas) cm dan lebar 3,5 (tiga koma lima) cm dengan gagang sangkur dibungkus dengan lakban warna hitam dan warna cokelat yang gagangnya terlepas dari sangkurnya serta sarung sangkur yang berwarna hitam yang sebagian dibungkus dengan lakban warna hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa OFANDAR