Ditemukan 1 data
25 — 11
NOVA ISKANDAR Bin TATANG IMAN alias OFENK
memperhatikan hal hal sebagai mana yangtelah Majelis pertimbangkan diatas, maka akhirnya Majelis Hakim sampai padakesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa seperti tersebutdalam amar putusan ini merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksanasesuai dengan rasa keadilan ;Mengingat ketentuan perundangundangan dan hukum yang bersangkutankhususnya pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun2009;MENGADILIMenyatakan Terdakwa NOVA ISKANDAR Bin TATANG IMAN alias OFENK