Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD ALI OHERENAN
36 — 10
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALI OHERENAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Butarbutar, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALI OHERENAN