Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SOASIU Nomor 67/Pid.B/2021/PN Sos
Tanggal 6 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.ASNIAR,SH
3.NITA FITRIA,SH
Terdakwa:
SALMAN TUHAREA Alias ECAL
6418
  • Imei Slot 2 : 359756080116019;
  • 1 (satu) buah ATM Bank BRI;

dirampas untuk dimusnahkan;

  • Uang Tunai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Uang Tunai Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) Brankas Merk Okido Warna Silver;

dikembalikan kepada Pihak Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi Kalsum Umasangadji alias Ibu Cum (selaku Bendahara);

  • Nota Pembelian Sepeda Motor;
  • <
    Uang Tunai Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)7. 1 (Satu) Brankas Merk Okido Warna SilverDikembalikan kepada Pihak Kementerian Agama Kota TidoreKepulauan melalui Saksi Kalsum Umasangadji alias Ibu Cum(selaku Bendahara)8. Nota Pembelian Sepeda Motor9. Nota Pegadaian Kalung Emas seberat 3 (tiga) gramDilampirkan dalam berkas perkara4.
    ukuran brankas besar dan berat kalau diangkat untukmemindahkan brankas tersebut dibutuhkan 56 orang; Bahwa setahu Saksi mereka memindahkannya menggunakan sajadahmilik Saksi sebagai alas untuk menarik brankas tersebut ; Bahwa ada ketentuan terkait batas maskimal penyimpanan uang didalambrankas di kantor Saksi, namun saksi sudah lupa; Bahwa Saksi sendiri yang tahu cara membuka brankas tersebut dankuncinya juga Saksi yang pegang; Bahwa Saksi mengetahui barang bukti berupa 1 (satu) buah brankasmerek Okido
    Nota pegadaian kalung emas seberat 3 gram7. 1(satu) buah kartu ATM BRI milk Salman Tuharea;8. 1 (satu) buah brankas merek Okido warna silver;Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakusehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2021 sekitar pukul02.00 wit di Kelurahan Dowora
    Uang Tunai Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);yang telah disita dari Terdakwa dan dalam persidangan diketahui merupakanmilik kantor Kementrian Agama Kota Tidore Kepulauan maka ditetapkanagar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pihak Kementerian AgamaKota Tidore Kepulauan melalui Saksi Kalsum Umasangadji alias Ibu Cum(selaku Bendahara);1. 1 (Satu) Brankas Merk Okido Warna Silver;yang telah disita dari kantor Kementrian Agama Kota Tidore Kepulauan dandalam persidangan diketahui
    Imei Slot 2 : 359756080116019; 1 (Satu) buah ATM Bank BRI;dirampas untuk dimusnahkan; Uang Tunai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Uang Tunai Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (Satu) Brankas Merk Okido Warna Silver;dikembalikan kepada Pihak Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauanmelalui Saksi Kalsum Umasangadji alias Ibu Cum (selaku Bendahara); Nota Pembelian Sepeda Motor; Nota Pegadaian Kalung Emas seberat 3 (tiga) gram;dilampirkan dalam berkas perkara;4.
Register : 25-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SOASIU Nomor 69/Pid.B/2021/PN Sos
Tanggal 6 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.ASNIAR,SH
3.NITA FITRIA,SH
Terdakwa:
UMAR DIFINUBUN alias UMAR
7517
  • keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Umar Difinubun Alias Umar oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa:
    • 1 (satu) Brankas Merk Okido
      Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) Brankas Merk Okido Warna SilverDipergunakan dalam perkara SALMAN TUHAREA alias ECAL4.
      Abu (DPO) dan Saksi Salman membawa mobilMenimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge) pada persidangan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:Halaman 14 dari 23 Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN Sos1. 1 (satu) Brankas Merk Okido Warna SilverMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember tahun 2021 sekitar pukul02.00 wit di Kelurahan
      Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan danpenahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganyang diajukan oleh Penuntut Umum berupa;: 1 (Satu) Brankas Merk Okido
      Menetapkan Barang Bukti berupa: 1 (Satu) Brankas Merk Okido Warna Silver;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barangbukti dalam perkara Salman Tuharea Alias Ecal:;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Soasio, pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 olehkami, Made Riyaldi, S.H., MK.n, sebagai Hakim Ketua, Anny Safitri Siregar, S.H.