Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN Melonguane Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Mgn
Tanggal 21 Mei 2024 —
Terdakwa:
PILEMON LALUHAN Alias OKSANDRI YORI LALUHAN
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pilemon Laluhan alias Oksandri Yori Laluhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp

    Terdakwa:
    PILEMON LALUHAN Alias OKSANDRI YORI LALUHAN