Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PILEMON LALUHAN Alias OKSANDRI YORI LALUHAN
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pilemon Laluhan alias Oksandri Yori Laluhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp
Terdakwa:
PILEMON LALUHAN Alias OKSANDRI YORI LALUHAN