Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2020 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PN PALU Nomor 504/Pid.Sus/2020/PN Pal
Tanggal 18 Februari 2021 — MH
Terdakwa:
FANI OKTABRATA Alias ATA
5812
    1. Menyatakan Terdakwa FANI OKTABRATA Alias ATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FANI OKTABRATA Alias ATA tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Denda sebesar
    maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket kiriman J&T terbungkus plastic hitam yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja;
    • 1 (satu) lembar baju cream biru;
    • 1 (satu) kotak / dus kiriman J&T atas nama FANI OKTABRATA
      MH
      Terdakwa:
      FANI OKTABRATA Alias ATA
Putus : 05-07-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 403/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 5 Juli 2018 — BENISAR DWI AUGUSTA PUTRA bin RIYONO
455
  • setidak tidaknya pada bulan Februari 2018 bertempat di lembaga Pemasyarakatan Klas Surabaya yang beralamat di Desa Kebonagung Kecamatan PorongKabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, tanoa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi RUDY WAHYU OKTABRATA
    DWI AUGUSTA PUTRA bin RIYONO padahari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Februari 2018 bertempat di lembaga Pemasyarakatan KlasSurabaya yang beralamat di Desa Kebonagung Kecamatan PorongKabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain masih dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri, perouatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Bahwa awalnya saksi RUDY WAHYU OKTABRATA
    Saksi Rudy Wahyu Oktabrata; Bahwa saksi sebagai PNS yang berdinas di Lapas Klas Surabaya di DesaKebonagung Kec. Polsek Porong Kab.
    Surabaya di DesaKebonagung,Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo;Bahwa saksi melakukan pengamanan terhadap terdakwa Benisar DwiAugusta Putra bin Riyono bersama dengan temannya yaitu saksi yangHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2018/PN.Sdabernama Rudy Wahyu Oktabrata saksi tersebut diatas, benar sebelumnyasaksi juga dengan terdakwa tidak mengenal dan tidak ada hubungankeluarga atau famili;Bahwa saksi setelah melakukan tindakan yaitu mengamankan barang buktisesuai tersebut diatas selanjutnya
    Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa TerdakwaBenisar Dwi Augusta Putra bin Riyono pada hari Kamis tanggal 22 Februari2018 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di lembaga Pemasyarakatan Klas Surabaya yang beralamat di Desa Kebonagung Kecamatan Porong KabupatenSidoarjo, awalnya saksi Rudy Wahyu Oktabrata bersama dengan saksi RilloPambudi selaku petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas Surabaya sedangmelaksanakan tugas pemeriksaan terhadap para pengunjung yang akanmengunjungi Narapidana yang
Register : 03-11-2017 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3700/Pdt.G/2017/PA.Sda
Tanggal 4 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Rudy Wahyu Oktabrata binti Hartono ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nafilatul Laili bin Abd Wasis) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan Ikrar Talak dilaksanakan dihadapan Sidang Pengadilan Agama Sidoarjo berupa :

    2.1.