Ditemukan 1 data
OKTALITA
51 — 18
;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa pengakuan anak kandung atas nama anak Apriyanto lahir di Tanjung Balai pada tanggal 28 April 2006 oleh Pemohon dan suaminya atas nama Lie Khim;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 45/WNI/2006 atas nama Apriyanto, yang semula tertulis, bahwa di Tanjung Balai pada tanggal dua puluh delapan April tahun dua ribu enam telah lahir Apriyanto, anak Pertama, anak laki-laki luar kawin dari Oktalita