Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 562/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 17 Oktober 2019 — DEDI OKTARINTO, MA.,
318640
  • DEDI OKTARINTO, MA.,
    DEDI OKTARINTO, MA., beralamat di Jalan Kramat II No. 13,Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberiKuasa kepada Faudjan Muslim, S.H., Mansur Naga, SH.. danIsmail Nganggon, SH., para advokat dari Kantor FaudjanMuslim, SH & Associates yang beralamat kantor di JalanPejagalan Nomor 11, Tambora Jakarta Barat berdasarkansurat kuasa khusus tertanggal 18 Oktober 2017, Selanjutnyadisebut TERBANDING II semula TERGUGAT II;Selanjutnya Tergugat
    DEDI OKTARINTO, MA.) yang memberhentikanPENGGUGAT sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam PublisistikThawaalib (STAIPT) Jakarta adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;Menyatakan bahwa Surat Keputusan Ketua Yayasan Islam Thawaalib No.099/YIT/SK/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017, adalah tidak memiliki kekuatanhukum mengikat;Halaman 8 Putusan Nomor : 562/PDT/2019/PT.DKI10.11.12.Menyatakan Surat Keputusan Ketua Yayasan Islam Thawaalib No.067/YIT/SK/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 adalah sah dan tetap berlaku;Menyatakan
    DEDI OKTARINTO, MA.) yang memberhentikanPENGGUGAT sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam PublisistikThawaalib (STAIPT) Jakarta adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;Menyatakan bahwa Surat Keputusan Ketua Yayasan Islam Thawaalib No.O99/YIT/SK/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017, adalah tidak memiliki kekuatanhukum mengikat;Menyatakan Surat Keputusan Ketua Yayasan Islam Thawaalib No.067/YIT/SK/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 adalah sah dan tetap berlaku;Menyatakan PENGGUGAT sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama