Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2019 — Putus : 16-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN BATAM Nomor 977/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 16 Agustus 2019 — Pemohon:
YEYEN OKTARISA
1613
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Merubah penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, No. 2451/TAMB/RL/2004, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, pada tanggal tanggal 15 Juli 2004, dari yang semula tertulis bernama lengkap YEYEN OKTARISA menjadi tertulis bernama lengkap SASHA OKTARISA ANUAR ;