Ditemukan 1 data
YEYEN OKTARISA
16 — 13
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, No. 2451/TAMB/RL/2004, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, pada tanggal tanggal 15 Juli 2004, dari yang semula tertulis bernama lengkap YEYEN OKTARISA menjadi tertulis bernama lengkap SASHA OKTARISA ANUAR ;