Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 89/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal 14 Maret 2018 — Pemohon:
Ratu Linda Oktatiah
208
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis RATU LINDA OCTATIYA menjadi RATU LINDA OKTATIAH untuk disesuaikan dengan ijazah Pemohon;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama Pemohon yang semula bernama RATU LINDA OCTATIYA menjadi RATU LINDA OKTATIAH kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon;

    4. Menetapkan biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp.391.000,-(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    Pemohon:
    Ratu Linda Oktatiah
    Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki nama padaAkte Kelahiran Pemohon yang semula Ratu Linda Octatiya menjadi RatuLinda Oktatiah untuk disesuaikan dengan jazah Pemohon;5.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Akte Kelahiran Pemohon yang semula Ratu Linda Octatiya menjadiRatu Linda Oktatiah untuk disesuaikan dengan ijazah Pemohon;3.
    Fotocopy Ijazah Sekolah Dasar atas nama Ratu Linda Oktatiah,diberi tanda P5;6. Fotocopy ljazah Madrasah Tsanawiyah atas nama Ratu LindaOktatiah, diberi tanda P6;7.
    Ratu Linda Octatiya menjadiRatu Linda Oktatiah untuk disesuai dengan Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga dan ijazah Pemohon;2.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohondalam Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis Ratu Linda Octatiya menjadiRatu Linda Oktatiah untuk disesuaikan dengan ljazah Pemohon;3.