Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 188/Pdt.P/2021/PN Blb
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
MARYA HARTANTY OKTAVIANY
276
  • DT II Bandung tanggal 1 Desember 1993 yang semula atas nama Marya Hartanty Oktavyany menjadi Marya Hartanty Oktaviany;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran dimaksud kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon;
  • Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, atas dasar laporan Pemohon
    DT II Bandung tanggal 1 Desember 1993 mengenai perbaikan nama Pemohon dari semula Marya Hartanty Oktavyany menjadi Marya Hartanty Oktaviany;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Kartu Keluarga nomor 3277030412061243 tercantum MARYA HARTANTYOKTAVIANYBahwa dengan permohonan ini Pemohon bermaksud untuk menyesuaikan namayang tercantum pada kutipan Akta Kelahiran dengan dokumen Pemohon yang laindari nama MARYA HARTANTY OKTAVYANY menjadi nama MARYA HARTANTYOKTAVIANY,Bahwa nama yang tercantum pada kutipan akta kelahiran dan dokumen legalitaslainnya adalah orang yang sama seperti KTP, Kartu Keluarga dan ljazah.Bahwa Pemohon dalam permohonan ini bermaksud memperbaiki danmenyesuaikan
    penggantian nama, maka namayang hendak dipakai tersebut tidak melanggar kesusilaan dari suatu suku ataumenyerupai Suatu gelar yang dapat menimbulkan suatu keraguraguan serta tidakbermaksud untuk menjelmakan orang baru seolaholah lain dari yang memakai namasemula misalnya dengan maksud untuk mempersulit pembayaran hutangnya;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidanganberdasarkan alat bukti surat P1 sampai dengan P7 serta keterangan saksiSaksibahwa benar nama Pemohon adalah Marya Hartanty Oktavyany
    Il Bandung tanggal 1 Desember 1993 atas namaMarya Hartanty Oktavyany, mengenai nama Pemohon tersebut dari semula MaryaHartanty Oktavyany menjadi Marya Hartanty Oktaviany;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, maka Pengadilanberpendapat, permohonan Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnyadengan perbaikan seperlunya;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan namunkarena merupakan perkara volunter, maka biaya perkara ditanggung olen Pemohon;Memperhatikan ketentuan
    DT Il Bandung tanggal 1Desember 1993 yang semula atas nama Marya Hartanty Oktavyany menjadiMarya Hartanty Oktaviany;Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perubahannama Pemohon dalam Akta Kelahiran dimaksud kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Cimahi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyaSalinan penetapan Pengadilan Negeri ini olen Pemohon;Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Cimahi, atas dasar laporan Pemohon mengenai perbaikan namaPemohon
    DT Il Bandung tanggal 1 Desember 1993 mengenaiperbaikan nama Pemohon dari semula Marya Hartanty Oktavyany menjadi MaryaHartanty Oktaviany;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan inikepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari ini Selasa, tanggal 22 Juni 2021, oleh FirzaAndriandyah, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, penetapan inidiucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umumdengan
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 188/Pdt.P/2021/PN Blb
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
MARYA HARTANTY OKTAVIANY
82
  • DT II Bandung tanggal 1 Desember 1993 yang semula atas nama Marya Hartanty Oktavyany menjadi Marya Hartanty Oktaviany;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran dimaksud kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon;
  • Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, atas dasar laporan Pemohon
    DT II Bandung tanggal 1 Desember 1993 mengenai perbaikan nama Pemohon dari semula Marya Hartanty Oktavyany menjadi Marya Hartanty Oktaviany;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 769/Pdt.G/2020/PA.Clg
Tanggal 3 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6619
  • ,) terhadap Penggugat (Devy Oktavyany binti Sastra Priatna);
  • Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Fatih Azka Mumtaz (L) lahir di Serang, 05 Mei 2015 dan Faraz Arrazka Altaz (L) lahir di Serang, 20 Februari 2017, berada dalam asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan tidak mengurangi hak-hak hukum Tergugat selaku ayah kandungnya;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan