Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 165/Pid.B/2020/PN Pso
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HASYIM, SH
Terdakwa:
Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman
10226
    1. Menyatakan Terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan/ Gendak (overspel);
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
      1. 1(satu) lembar Akta Perkawinan Nomor : 30/AP/1988 tanggal 8 Juli 1988;

    Dikembalikan kepada terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman.

    Penuntut Umum:
    HASYIM, SH
    Terdakwa:
    Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman
    Menyatakan terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman bersalahmelakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 284 ayat (1) kela KUHPidanaHalaman 1 dari 17 Putusan Nomor.165/Pid.B/2020/PN.Pso.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga)bulan3.
    Saksi : Junin Rohati Pasoa alias Nona; Bahwa Saksi mengenal terdakwa Oktimis Galamba alias alias Kiku aliasPaman karena isteri sah dari saksi Bahwa saksi tidak keberatan diperiksa sebagai saksi dan bersediamemberikan keterangan dibawah sumpah.Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor.165/Pid.B/2020/PN.Pso.Bahwa benar saksi diperiksa sehubungan demgan tindak pidanaPerzinahan yang dilakukan oleh terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku aliasPaman bersama dengan saksi Desi Yanthi Husain Ali, SE alias Ibu Desi.Bahwa
    benar saksi Sampai sekarang ini masih berstatus menikah denganterdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman berdasarkan AktaPerkawinan Nomor : 58/04/K/XII/2000 tanggal 5 Desember 2000Saksi menjelaskan bahwa benar terdakwa Oktimis Galamba alias Kikualias Paman ditemukan didalam kamar kos milik saksi Desi Yanthi HusainAli, SE alias lou Desi pada tanggal 8 November 2019 kira kira pukul 24.00wita bertempat di kos nomor 3 milik Erni Mowendu Kelurahan PamonaKecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso.Bahwa
    Poso yang mana pada saat itusaksi menemukan terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Pamanbersama dengan saksi Desi Yanthi Husain Ali, Se Alias Ibu Desi.Kemudian yang kedua pada hari Minggu, 12 Januari 2020 sekitar jam22.30 wita di Kos yang beralamat di Kel. Moengko Lama Kec. Poso KotaKab. Poso4.
    Menyatakan terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanagendak/perzinahan (overspel)2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan3.
Register : 08-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN POSO Nomor 165/Pid.B/2020/PN Pso
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HASYIM, SH
Terdakwa:
Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman
207
    1. Menyatakan Terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan/ Gendak (overspel);
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
      1. 1(satu) lembar Akta Perkawinan Nomor : 30/AP/1988 tanggal 8 Juli 1988;

    Dikembalikan kepada terdakwa Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman.

    Penuntut Umum:
    HASYIM, SH
    Terdakwa:
    Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman
Register : 08-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 166/Pid.B/2020/PN Pso
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HASYIM, SH
Terdakwa:
Desi Yanthi Husain Ali, SE alias Ibu Desi
8418
  • Nomor.166/Pid.B/2020/PN.Pso.alias Kiku alias Paman) yang berada di Tentena dan menyampaikan tentangkeberadaan saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman di kos tersebut.Kemudian kira kira pukul 20.00 wita saksi Junin Rohati Pasoa alias Nona tibadiposo lalu datang di Polsek Poso Kota meminta bantuan pendampinganpenggrebekan terhadap saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman yangsedang berduaan dengan terdakwa pr.
    terdakwa menerangkan bahwa penis suaminyayaitu saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman masih berdiri dan ereksikarena pada bulan November sampai dengan Desember saksi Oktimis Galambaalias Kiku alias Paman masih berhubungan badan dengannya kemudian saat ttujuga pihak kepolisian membawa terdakwa dan saksi Oktimis Galamba alias Kikualias Paman ke Kantor Polsek Poso Kota untuk di proses sesuai dengan hukumyang berlaku.Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 kira kira pukul24.00
    Stevi Galamba dan saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Pamanbersedia rujuk kembali dan masih melakukan hubungan seksual dengan saksiJunin Rohati Pasoa alias Nona kemudian saat itu sempat ditanyakan oleh saksiJunin Rohati Pasoa alias Nona bahwa saksi Oktimis Galamba alias Kiku aliasPaman mengakui bahwa sudah berhubungan badan dengan terdakwa DesiYanthi Husain Ali, SE Alias Ibu Desi.
    penggerebekan terdakwa saat itu berada dalamkos bersama saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman namun tidakmelakukan hubungan seksual dan pada saat itu saksi Oktimis Galamba aliasKiku alias Paman sementara minum kopiSetelah dilakukan penggerebekan oleh pada saat terdakwa tinggal dikos milikErni Mowendu Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona PusalembaKabupaten Poso kemudian terdakwa pindah ke kota poso tepatnya dikos milikHi.
    Ros Kelurahan Moengko LamaKupaten Poso yang disewa oleh terdakwa dan pada saat melakukanhubungan seksual tersebut penis milik saksi Oktimis Galamba alias Kiku aliasPaman masuk kedalam Vagina milik terdakwa namun tidak sampe enjakulasikarena Penis milik saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman sudah lemasketika masih berada didalam vagina milik terdakwa Bahwa menurut pengakuan saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Pamanbahwa ia menderita penyakit gula (Diabetes).