Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PA BANYUMAS Nomor 993/Pdt.G/2024/PA.Bms
Tanggal 5 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
54
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Oktwan Sugeng Triswanto bin Kiswan ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Istia Ningsih binti Rohim ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 302.000,00 ( Tiga ratus dua ribu rupiah);