Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2020 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 159/Pdt.P/2020/PA.Cbn
Tanggal 29 Januari 2020 —
126
  • Nasywa Okzanis Rina (Anak Kandung);3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
    Desa Cilebut Barat,Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Dalam hal ini Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan 2 anak Pemohon yangmasih di bawah umur yang masingmasing bernama : MuzhafarAgzarianta, lakilaki, lahir di Jakarta, pada tanggal O05 Juni2003, dan Nasywa Okzanis Rina, perempuan, lahir di Bogor,pada tanggal 08 Oktober 2004Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka
    Nasywa Okzanis Rina, perempuan, lahir di Bogor, pada tanggal 08Oktober 2004;. Bahwa Alm Agus Hariyanto Bin Djumali telah meninggal dunia pada tanggal07 Desember 2018 dikarenakan sakit berdasarkan surat kematian Nomor474.3/218/XII/2019 yang dikeluarkan oleh Desa Cilebut Barat tertanggal 16Desember 2019:.
    Nasywa Okzanis Rina, perempuan, lahir di Bogor, pada tanggal 08Oktober 2004 ( Anak Kandung Almarhum )3.
    Nasywa Okzanis Rina, perempuan, lahir di Bogor, pada tanggal 08Oktober 2004, Bahwa Agus Hariyanto Bin Djumali telah meninggal dunia karena sakitpada tanggal 07 Desember 2018; Bahwa ayah dan ibu kandung Agus Hariyanto Bin Djumali telahmeninggal terlebin dahulu sebelum Agus Hariyanto Bin Dyjumallimeninggal dunia;Halaman 5 dari 12, Penetapan Nomor 159/Padt.P/2020/PA.CbnBahwa pernikahan Pemohon dengan Agus Hariyanto Bin Djumali belumpernah bercerai sampai Agus Hariyanto Bin Djumali meninggal dunia;Bahwa
    Nasywa Okzanis Rina (Anak Kandung);3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 206.000, (dua ratus enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Cibinong pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2020 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Jumadil Akhiroh 1441 Hijrianh oleh Drs. H. Qomaru Zaman,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Mukhlis M.H. dan Firris Barlian, S.Ag., M.H.Halaman 11 dari 12, Penetapan Nomor 159/Pat.