Ditemukan 1 data
66 — 31
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Okzendo Arga Prahinda bin Hilal Mahmudi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Rossy Maharani binti Luhur Kuncoro Broto) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Kediri;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum
(satu juta seratus ribu rupiah);
Yang dibayarkan sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak yang bernama Kayla Azifah Zahra, perempuan, usia 9 tahun, dibawah hak asuh (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Rossy Maharani binti Luhur Kuncoro Broto) untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi ((Okzendo
Arga Prahinda bin Hilal Mahmudi
) untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang namanya sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; - Menghukum Tergugat Rekonvensi (Okzendo Arga Prahinda bin Hilal Mahmudi) untuk membayar Nafkah anak bernama Kayla Azifah Zahra, perempuan, usia 9 tahun, minimal Rp 1.250.000