Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FIRMAN OLANDIKA PRATAMA Bin SURAHMAN
17 — 15
- Menyatakan Terdakwa Firman Olandika Pratama Bin Surahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Firman Olandika Pratama Bin Surahman dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
Terdakwa:
FIRMAN OLANDIKA PRATAMA Bin SURAHMAN
11 — 11
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon (Dila Novia Ramadani binti Basri Santoso) dengan seorang laki-laki yang bernama Firman Olandika Pratama bin Surahman;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);