Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 30-K/PM III-16/AD/II/2018
Tanggal 23 Juli 2018 — Terdakwa : Oldrry Orid Ech Inggama, Prada NRP 31140629320196, Oditur Militer : Syahrul Nasution, S.H. Mayor Chk NRP 11050025371279.
6417
  • Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas yaitu : OLDRRY ORID ECH INGGAMA, Prada NRP 31140629320196, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Terdakwa : Oldrry Orid Ech Inggama, Prada NRP 31140629320196,Oditur Militer : Syahrul Nasution, S.H. Mayor Chk NRP 11050025371279.
    Bahwa Terdakwa Oldrry Orid Ech Inggama adalah anggotaTNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikanperkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Tabidik Elevasi 1Cuk3 Ton Rai R Yon Arhanudse1/Maleo dengan pangkat PradaNRP 31140629320196.2.
    Bahwa benar Terdakwa Oldrry Orid Ech Inggama saatmelakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatusdinas aktif sebagai prajuritt TNI AD yang bertugas di YonArhanudse1/Maleo dengan jabatan Tabidik Elevasi 1 Cuk3 Ton Rai R berpangkat Prada NRP 31140629320196.2.
    Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan (KeputusanPenyerahan Perkara dari Pangdam XIV/Hsn selaku PerwiraPenyerah Perkara Nomor : Kep/20/V2018 tanggal 18 Januari 2018menyatakan Terdakwa Oldrry Orid Ech Inggama sebagai PrajuritTNI AD berpangkat Prada NRP 31140629320196, kesatuan YonArhanudse1/Maleo yang diserahkan perkaranya untuk disidangkandi Pengadilan Militer ll16 Makassar melalui Oditur Militer Ill16Makassar.Hal 11 dari 19 halaman Putusan Nomor : 30/K/PM III16/AD/II/20183.
    Menyatakan Terdakwa Terdakwa tersebut diatas yaitu : OLDRRY ORID ECHINGGAMA, Prada NRP 31140629320196, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok: Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.