Ditemukan 2 data
Terdakwa:
OLLVANDER KAIHATU alias OLVAN
30 — 0
M E N G A D I L I ;
- Menyatakan Terdakwa Ollvander Kaihatu Alias Olvantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri"sebagaimana dakwaan alternatif KetigaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh)bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
OLLVANDER KAIHATU alias OLVAN
Putu Iskadi Kekeran, S.H
Terdakwa:
ARIFIN PATIRAN alias IPIN
40 — 12
cara langsungmendatangi NOEL di Pasar Remu untuk membeli narkotika jenis ganjatersebut dan setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa dapatkanselanjutnya pada hari Minggu, Tanggal 09 Mei 2021 sekitar Pukul 00.30 Witsaat sedang dudukduduk di Komplek Altaqwa terdakwa ditangkap olehsaksi LUKMAN dan saksi DEDEN H NURJAMAN selaku petugas KepolisianResor Raja Ampat dimana saksi LUKMAN dan saksi DEDEN HNURJAMAN selaku petugas Kepolisian Resor Raja Ampat sebelumnyamendapatkan informasi dari saksi OLLVANDER
memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan dalambentuk tanaman. perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagaiberikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawalketika terdakwa sedang dudukduduk di Komplek Altaqwa selanjutnyadatang saksi LUKMAN dan saksi DEDEN H NURJAMAN selaku petugasKepolisian Resor Raja Ampat dimana saksi LUKMAN dan saksi DEDEN HNURJAMAN selaku petugas Kepolisian Resor Raja Ampat sebelumnyamendapatkan informasi dari saksi OLLVANDER
untuk membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) paket dengan hargaRp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara langsungmendatangi NOEL di Pasar Remu untuk membeli narkotika jenis ganjatersebut Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sedang dudukduduk di KomplekAltaqwa, datang saksi LUKMAN dan saksi DEDEN H NURJAMAN selakupetugas Kepolisian Resor Raja Ampat dimana saksi LUKMAN dan saksiDEDEN H NURJAMAN selaku petugas Kepolisian Resor Raja Ampatsebelumnya mendapatkan informasi dari saksi OLLVANDER
alias IPIN yangdilakukan oleh Petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Raja Ampatyang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika Jenis Ganja; Bahwa peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut terjadiberawal ketika terdakwa sedang dudukduduk di Komplek Altaqwaselanjutnya datang saksi LUKMAN dan saksi DEDEN H NURJAMAN selakupetugas Kepolisian Resor Raja Ampat dimana saksi LUKMAN dan saksiDEDEN H NURJAMAN selaku petugas Kepolisian Resor Raja Ampatsebelumnya mendapatkan informasi dari saksi OLLVANDER